75 Tahun Indonesiaku: Sudahkah Disabilitas MERDEKA?



Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945, dan ini adalah merupakan tujuan murni kemerdekaan Negara Indonesia. Hari ini, Senin 17 Agustus 2020, seluruh nusantara dan seluruh masyarakat Indonesia memperingati 75 Indonesia merdeka. 


Namun, apakah para penyandang disabilitas telah menikmati dari kewujudkan Indonesia sebagai Negara yang adil? Bukankah penyandang disabilitas juga warga Negara yang berhak memperoleh keadilan dalam setiap lini kehidupan sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya? Pendidikan, pekerjaan, kesehatan, bukankah mereka memiliki hak yang sama? Lalu, sudahkan disabilitas "MERDEKA"?

Pada Tahun 2016, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Disabilitas. Ini menunjukkan bahwa bangsa ini dengan sadar telah mengakui hak penyandang disabilitas dan pemerintah diwajibkan untuk memberi perlakuan yang setara antara disabilitas dengan non-disabilitas. 


Ada sebanyak 153 Pasal yang tertera dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, namun pada kesempatan ini penulis akan membedah beberapa pasal saja yang mungkin menjadi dasar terhadap pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas, yaitu:

1. Berdasarkan Pasal 3 
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas tentang Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan: 

(c) Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. 


(d) Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

2. Bagian Keenam tentang Hak Pendidikan Pasal 10 Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:



a. Mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;

b. Mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;


c. Mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan


d. Mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

3. Bagian Ketujuh tentang Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi Pasal 11 Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;


b. Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;


c. Memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;


d. Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;


e. Mendapatkan program kembali bekerja;


f. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;


g. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan


h. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

4. Bagian Kedelapan tentang Hak Kesehatan Pasal 12 Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. Memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;


b. Memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;


c. Memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;


d. Memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;


e. Memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;


f. Memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;


g. Memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan


h. Memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

5. Bagian Keempat Belas tentang Hak Aksesibilitas Pasal 18 Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. Mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan


b. Mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

6. Bagian Kelima Belas tentang Hak Pelayanan Publik Pasal 19 Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. Memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan


b. Pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

7. Bagian Keempat tentang Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi Pasal 53:

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.


(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

8. Bagian Kesebelas tentang Infrastruktur Pasal 97:

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.


(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan permakaman.

SUDAHKAH TEREALISASI DENGAN BAIK?

Penulis menyadari bahwa Pemerintah telah melakukan terobosan-terobosan yang baik untuk menjalankan amanah UUD Disabilitas ini, namun keberhasilan itu tidak merata dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Sebagai pemerhati dan praktisi disabilitas dan pendidikan inklusif, dan juga sebagai warga negara Indonesia yang siap mendukung program pemerintah, penulis menawarkan beberapa solusi yang mungkin dapat membantu.


Pertama, adanya program sosialisasi kepada masyarakat terhadap keberadaan disabilitas. Hal ini akan menjauhkan stigma negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas, dan dapat mengubah mindset masyarakat ke arah yang lebih maju untuk dapat saling bersinergi dalam membangun kehidupan sosial yang lebih harmonis. 

Kedua, peningkatan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang dengan imlikasi yang nyata dan tepat sasaran. 

Ketiga, melibatkan LSM atau organisasi disabilitas sebagai partner kerja pemerintah dalam setiap program yang dijalankan.

DIRGAHAYU INDONESIA KE-75

JAYALAH INDONESIAKU


Istiarsyah
Pemerhati dan Praktisi Disabilitas dan Inklusif

Post a Comment for "75 Tahun Indonesiaku: Sudahkah Disabilitas MERDEKA? "