Dalam sambutan kegiatan Pelatihan Guru Pembimbing Khusus Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya, 25-28 Agustus 2020 di Aula Bappeda Pidie Jaya, Saiful, M. Pd, Kadisdik Pidie Jaya menjelaskan bahwa fenomena pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab kita bersama. Banyak dari mereka yang tidak tersentuh dunia pendidikan. Salah satu penyebabnya adalah aksesibilitas mereka yang mungkin jauh dari Sekolah Luar Biasa (SLB).
Presentasi Kelompok |
"SLB di setiap Kabupaten jumlahnya terbatas, dan biasanya SLB terletak di perkotaan. Keadaan ini tidak boleh kita biarkan, karena anak-anak berkebutuhan juga generasi bangsa bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya siap mendukung program pemerintah untuk menjalankan pendidikan inklusif. Anak-anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolah dekat dengan tempat tinggalnya". Jelas Saiful, M. Pd, Kadisdik Pidie Jaya.
Menurutnya program pendidikan inklusif ada solusi terbaik untuk penyamarataan hak-hak dan kesempatan anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sehingga pada tanggal 02 November 2017 Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2017 menetapkan bahwa Kabupaten Pidie Jaya adalah Kabupaten Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Zulwanis, S.Pd, Kasi Pembinaan SD menjelaskan bahwa apa yang kita lakukan ini adalah menjalankan amanah pemerintah sebagaimana yang dijelaskan dalam Pemendikbud No.70 Tahun 2009 Pasal 4 bahwa pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu Sekolah Dasar, dan satu Sekolah Menengah Pertama pada setiap kecamatan dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Ini berarti bukan saja Kabupaten Pidie Jaya harus siap menjalankan program pendidikan inklusif, namun juga seluruh kabupaten/ kota yang ada di Indonesia demi terwujudnya program dunia “No Child Left Behind”.
Alhamdulillah, kegiatan pelatihan berjalan lancar. Tema pelatihan kali ini adalah membahas tentang modifikasi kurikulum yang disampaikan oleh pemateri Bapak Istiarsyah, S.Pd.I., S.Pd., M.Ed, praktisi dan pemerhati disabilitas dan pendidikan inklusif. Modifikasi kurikulum adalah sebuah penyesuaian yang dilakukan seorang guru pada kurikulum agar rancangan pembelajarannya dapat diakses oleh anak berkebutuhan khusus di kelas.
Intinya adalah seorang guru mengumpulkan sumber daya yang dirancang untuk memungkinkan siswa berkebutuhan khusus memiliki akses yang lebih baik untuk dapat menerima pembelajaran dan informasi yang guru berikan. “Ujar Mashadi, Staf Ahli Kadisdik Pidie Jaya”.
Menurutnya program pendidikan inklusif ada solusi terbaik untuk penyamarataan hak-hak dan kesempatan anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sehingga pada tanggal 02 November 2017 Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2017 menetapkan bahwa Kabupaten Pidie Jaya adalah Kabupaten Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Zulwanis, S.Pd, Kasi Pembinaan SD menjelaskan bahwa apa yang kita lakukan ini adalah menjalankan amanah pemerintah sebagaimana yang dijelaskan dalam Pemendikbud No.70 Tahun 2009 Pasal 4 bahwa pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu Sekolah Dasar, dan satu Sekolah Menengah Pertama pada setiap kecamatan dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Ini berarti bukan saja Kabupaten Pidie Jaya harus siap menjalankan program pendidikan inklusif, namun juga seluruh kabupaten/ kota yang ada di Indonesia demi terwujudnya program dunia “No Child Left Behind”.
Alhamdulillah, kegiatan pelatihan berjalan lancar. Tema pelatihan kali ini adalah membahas tentang modifikasi kurikulum yang disampaikan oleh pemateri Bapak Istiarsyah, S.Pd.I., S.Pd., M.Ed, praktisi dan pemerhati disabilitas dan pendidikan inklusif. Modifikasi kurikulum adalah sebuah penyesuaian yang dilakukan seorang guru pada kurikulum agar rancangan pembelajarannya dapat diakses oleh anak berkebutuhan khusus di kelas.
Intinya adalah seorang guru mengumpulkan sumber daya yang dirancang untuk memungkinkan siswa berkebutuhan khusus memiliki akses yang lebih baik untuk dapat menerima pembelajaran dan informasi yang guru berikan. “Ujar Mashadi, Staf Ahli Kadisdik Pidie Jaya”.
Post a Comment for "Konsistensi Pemerintah Pidie Jaya dalam Menjalankan Pendidikan Inklusif"