PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2O2O
TENTANG
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Post a Comment for "Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas"