Pengertian Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Pengertian Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.


Menurut UU tersebut ULD merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. ULD tidak hanya terdapat di bidang pendidikan saja, melainkan terdapat di berbagai bidang, antara lain di lembaga permasyarakatan, di bidang ketenagakerjaan, di perguruan tinggi, dan tentu saja di bidang pendidikan. 

Bahkan, jika satu perguruan tinggi tidak memiliki ULD, akan segera mendapatkan sanksi dari Pemerintah. Sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional. 

Baca juga: Sudahkan Aksesibilitas Umum Ramah Disabilitas? 

Pada bidang pendidikan, ULD secara eksplisit disebutkan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.

Pembentukkannya diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD di daerahnya masing-masing.


Di beberapa daerah, saat ini telah terbentuk ULD-ULD. Adapun tujuan utama dibentuknya ULD adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Sumber WA Grup Narasumber dan Instruktur Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahun 2020.

Post a Comment for "Pengertian Unit Layanan Disabilitas (ULD)"