Kupas Tuntas PP Nomor 74 Tahun 2014 Bagian Kedelapan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan ada bagian yang menerangkan tentang prosedur dan perlakuan khusus yang harus disediakan bagi para penyandang disabilitas.


Kupas Tuntas PP Nomor 74 Tahun 2014 Bagian Kedelapan
Sumber gambar: shutterstock.com
Selangkapnya Bagian Delapan tersebut menjelaskan tentang:

Dalam Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit 

Mengapa Perlu Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Disabilitas/ Cacat?

Untuk pengetahuan teman-teman bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat umum yang menganggap bahwa para penyandang disabilitas suatu kondisi yang "tidak normal" dan membuat buruk stigma di masyarakat.

Stigma ini akan mempengaruhi pengetahuan dari kemampuan dan keterampilan yang dimiliki dan mendorong rasa belas kasihan karena terbebani dengan lingkungan masyarakat. Padahal yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas adalah pengakuan persamaan kesempatan dan hak lingkungan, dan bukan rasa kasihan atau belas kasihan saja.

Data mengenai penyandang disabilitas belum bisa diketahui dengan pasti karena masih ada orang yang tidak bisa terbuka dengan kondisi seperti ini dan cenderung tersembunyi dari lingkungan masyarakat.

Kementerian Sosial Urusan Republik Indonesia (2002) mengatakan bahwa jumlah total orang dengan disabilitas di Indonesia mencapai sebanyak 1.541.942 orang.

Masalah yang muncul adalah orang penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik dalam aktivitas kehidupan sehari-hari mereka. Padahal penyandang disabilitas juga adalah warga negara Indonesia yang memiliki status, kewajiban, dan hak untuk memperoleh pemerataan sepeti warga negara non disabilitas lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian, perlindungan, dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas layanan publik. Khususnya di bidang angkutan umum dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan dan partisipasi dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan, terutama yang berkaitan dengan aksesibilitas, rehabilitasi, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan.


Apakah layanan publik selama ini ramah disabilitas?

Sebenarnya Pemerintah sudah berusaha dan terus berusaha untuk menunaikan janji-janji yang telah di atur dalam peraturan yang dibuat. Namun pada kenyataan di masyarakat menunjukkan keadaan yang berbeda. 

Aksesibilitas layanan publik untuk para disabilitas terlihat masih sangat terbatas. Kendala yang terjadi biasanya berkaitan dengan pembatas arsitektural yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas sehingga mereka merasa dirugikan dengan layanan yang ada.

Sebenarnya Pemerintah telah menjanjikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan 
UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur secara eksplisit bahwa pelayanan publik harus memiliki beberapa prinsip yang menginstruksikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang. Namun, dalam kenyataannya itu jauh dari ketersediaan sarana dan prasarana ramah yang disabilitas.

Post a Comment for "Kupas Tuntas PP Nomor 74 Tahun 2014 Bagian Kedelapan"