Untuk
pengetahuan teman-teman bahwa Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah sebagai
lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk dan
diperhatikan.
Pengumuman Seleksi terbuka penerimaan calon komisioner KND resmi
diumumkan melalui Press Conference yang digelar Kementerian
Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (focal point) dan juga diliput oleh
banyak media-media online untuk membantu penyebaran pengumuman seleksi secara
konprehensif.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 adalah dasar
pembentukan KND di Indonesia. Ada beberapa tujuan KND didirikan dalam rangka
sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak saudara-saudara
kita penyandang disabilitas
Adapun tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, mengevaluasi,
melakukan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas. KND juga merupakan wujud dari upaya
implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person
With Disabilities (CRPD).
Harry Hikmat, sebagai Ketua Panitia Seleksi
Terbuka Komisioner KND mengatakan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND
periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan
penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi,
profesional, maupun masyarakat.
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri
dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non
disabilitas.
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA
CALON KOMISIONER KOMISI NASIONAL DISABILITAS
PERIODE 2021-2026
NOMOR 4/4/KND/12/2020
KETENTUAN UMUM
A. JABATAN/POSISI YANG DIISI
Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas akan dipilih 7 (tujuh) orang Komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat yang mewakili ragam disabilitas dan non-disabilitas.
B. KRITERIA ANGGOTA
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
- Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
- Pengumuman ditayangkan melalui situs seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;
- Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, Jam 09.00 WIB s.d. 3 Februari 2021, Jam 16.00 WIB;
- Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut: (a) Surat Permohonan melamar menjadi Komisioner Komisi Nasional Disabilitas di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 (b) Scan KTP asli (c) Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (d) Foto berwarna terbaru seluruh badan ukuran 12 R (e) Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (f) Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan Surat Keterangan Dokter yang berkompeten yang menerangkan pelamar adalah penyandang disabilitas (g) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (h) Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (i) Surat Rekomendasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bergerak di bidang kedisabilitasan atau dari tokoh pegiat hak-hak Penyandang Disabilitas (j) Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa bersedia untuk tidak menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik (k) Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan Profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris). Khusus bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik sebagai Pegawai Negeri Sipil (l) Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa bersedia untuk bekerja penuh waktu (m) Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa bersedia melaporkan kekayaan melalui LHKPN; dan Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup Rp10.000,00, bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya.
- Kelengkapan administrasi sebagaimana poin 3 wajib diunggah secara online dalam bentuk PDF berwarna masing-masing berukuran maksimum 2 MB. Dokumen yang diunggah merupakan hasil pindai (scan) dari dokumen asli, bukan merupakan hasil foto dari dokumen tersebut;
- Dalam hal terdapat keraguan atas dokumen persyaratan yang diunggah, maka Sekretariat Panitia Seleksi dapat melakukan klarifikasi langsung kepada calon peserta seleksi; dan Format surat permohonan, daftar riwayat hidup dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diunduh di seleksiknd.kemensos.go.id
- Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Seleksi dilakukan secara dalam jaringan (daring) meliputi seleksi kelengkapan administrasi.
- Profile assessment dilakukan oleh tim independen yang profesional
- Seleksi kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah di Jakarta bagi peserta yang lulus tahapan profile assessment.
- Seleksi wawancara dilakukan secara luar jaringan (luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada Presiden RI untuk ditetapkan sebanyak 7 orang sebagai Komisioner Komite Nasional Disabilitas periode Tahun 2021-2026;
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Tahun 2021-2026, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; dan
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/ keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Tahun 2021-2026, berhak membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
Pengumuman selengkapnya dapat di download di sini:
Post a Comment for "Seleksi Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2021-2026"