Perbedaan Asesmen dan Asesmen Diagnostik dalam Pendidikan Inklusif

Asesmen (assessment) adalah upaya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja peserta didik, kelas, mata pelajaran atau program studi dibandingkan terhadap tujuan/kriteria/capaian pembelajaran tertentu. 

Perbedaan Asesmen dan Asesmen Diagnostik  dalam Pendidikan Inklusif

Istilah asesmen ini sudah biasa di pakai di ranah pendidikan di setiap bidang studi di masing-masing satuan pendidikan dan jenjang pendidikan.

Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik. 

Untuk asesmen diagnostik ini di lakukan setelah hasil identifikasi bahwa peserta didik terindikasi memiliki hambatan atau bisa jadi pengembangan dari hasil asesmen bidang studi yang di dapat dari profil peserta didik tersebut dilanjutkan dengan asesmen diagnostik.

Dengan demikian guru dapat menyesuaikan materi pembelajaran dengan kemampuan siswa. asesmen diagnostik pada pendidikan khusus sebelumnya dikenal dengan istilah asesmen.

Asesmen diagnostik harus dilakukan karena karakteristik dan jenis kebutuhan khusus yang beragam, sehingga program pembelajaran yang dirancang sesuai dengan kondisi peserta didik.

Proses asesmen ini dilakukan untuk mencari berbagai informasi mengenai kondisi peserta didik seperti apa yang sudah dikuasai, apa yang belum dikuasai, dan apa yang dibutuhkan. 

Asesmen diagnostik meliputi kemampuan akademik dan non akademik. 

Asesmen akademik terkait dengan kemampuan membaca, menulis, berhitung dan/atau materi pelajaran. 

Asesmen non akademik berkaitan dengan perkembangan (seperti bahasa, sosial, emosi, dan motorik), bakat, dan minat.

Hasil asesmen diagnostik dijadikan dasar untuk menentukan kedudukan peserta didik pada fase dalam CP yang sesuai dengan kemampuannya, alur tujuan pembelajaran, modul ajar, menyusun program pembelajaran individual (PPI), dan program kebutuhan khusus.

Dengan demikian seluruh guru dapat menjadi asesor bagi peserta didiknya, apakah ini melanggar kode etik yang bukan ahlinya ?. ...saya tegaskan tidak, sebab guru adalahlah profesi ahli dan di permen no.13 tahun 2020 menegaskan tentang kurikulum berdefernsiasi (akomodasi kurikulum) yang menekankan seorang tenaga pendidikan mewajibkan memahami kemampuan dan perkembangan peserta didik agar dapat di susun program sesuai dengan kebutuhan pembelajarannya. Berarti sudah selayaknya dan sepantasnya seorang guru cakap dalam mengasesmen peserta didiknya.

hendar.Ortho

Post a Comment for "Perbedaan Asesmen dan Asesmen Diagnostik dalam Pendidikan Inklusif"