Perspektif Inklusif Menurut Para Ahli

GEMASIK (Gerakan Masyarakat Inklusif Kerawang) ini memberikan kontribusi dan warna yang lebih kepada masyarakat dalam membangun dan menuju masyarakat yang Inklusif khususnya di daerah Karawang. Memandang filosofi perbedaan itu perlu, karena dipandang sebagai hal yang menjadikan kita dapat membuka wawasan dan pemahaman.
Perspektif Inklusif Menurut Para Ahli
Sumber gambar: ei-ie.org
Inklusif adalah paradigma atau pola pikir seseorang akan layanan pendidikan yang ramah untuk semua tanpa membedabedakan, suku, ras, bahasa dan Agama. selain itu juga mengakui perbedaan, serta tidak ada diskriminatif terhadap peserta didik reguler dan peserta didik berkebutuhan khusus untuk mendapatkan kesempatan belajar di ruang yang sama berdampak positif juga semakin terbangunnya karakter kasih sayang antara siswa.

dalam kegiatan Bimtek yang di selenggarakan pemerintas dinas pendidikan kabupaten kerawang "BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK, SD, DAN SMP DALAM MODIFIKASI DAN ADAPTASI KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN DALAM LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSIF" yang bekerja sama dengan NJO Lintang Samudra Edukasi (LSE) yang melibatkan 280 peserta guru se kabupaten Kerawang dipandang sangat positif seperti apa yang dipaparkan oleh bapak kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerawang yang bahwasannya kegiatan ini perlu terus dikembangkan.

Setelah mengikuti Bintek diharapkan seluruh guru yag terlibat dalam bimbingan teknis melalui metoda workshop ini diharapkan dapat:

a. Menjelaskan pengertian pendidikan inklusif
b. Menjelaskan tujuan pendidikan inklusif
c. Menjelaskan landasan pendidikan inklusif
d. Menjelaskan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan pendidikan inklusif
e. Menjelaskan manfaat pendidikan inklusif
f. Menjelaskan kebijakan dalam layanan pendidikan inklusif
g. Menjelskan pentingnya peraturan perundang-undangan tentang pendidikan inklusif

Konteks pendidikan inklusif adalah memperluas penyediaan layanan yang ideal dalam pendidikan. Dalam masyarakat demokratis, konteks pendidikan inklusif diarahkan pada penyediaan kesempatan pendidikan bermutu bagi semua. Sebagai sebuah prinsip universal, pendidikan inklusif memiliki implikasi dimungkinkannya diversifikasi program.

Dengan demikian, secara operasional satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ditunjukkan dengan dipenuhinya elemen dasar sekolah bermutu. Akan terjadi perubahan praktis yang memberi peluang kepada peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda bisa berhasil dalam belajar. 

Akan tetapi, fenomena yang ada pendidikan inklusif masih dipersepsi beragam dan penyelenggaraannya masih sporadis karena pemahaman yang berbeda-beda.

Pada tahun 2013 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan sebagai provinsi penyelenggara pendidikan inklusif di Indonesia. Pelaksanaannya pada Bulan Desember 2013 setelah terlebih dahulu memiliki Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Mengenai pengertian pendidikan inklusif, khususnya pengertian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat edaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan khusus secara inklusif, sebagai berikut:

1) Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 380/C.C6/MN/2003 tentang Pendidikan Inklusif.

Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mengikutsertakan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus (anak luar biasa) untuk belajar bersama-sama dengan anak sebaya sekolah umum.

2) Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum maupun kejuruan, dengan cara menyediakan sarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik.

3) Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

4) Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Yang dimaksud dengan “pendidikan secara inklusif” adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.

Yang dimaksud dengan “pendidikan secara khusus” adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus.

5) Pengertian pembelajaran berdasarkan prinsip inklusif yang diatur pada Hurup D angka 1 huruf c Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

“Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik.”

6) Pengertian pendidikan inklusif menurut Pasal 1 angka 29 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik tanpa diskrimiasi, dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di lingkungan terdekat dengan rumah tinggalnya.

7) Pengertian pendidikan inklusif menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pengertian pendidikan inklusif menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pengertian pendidikan inklusif menurut para ahli dan pihak lainnya di kemukakan dibawah ini:

Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas regular. Hal ini menunjukkan bahwa kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenisnya dan bagaimanapun garadasinya.

Sapon-Shevin (O Neil 1995) menjelaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya.

Salamanca Statement, 1994 dalam Stubbs, 2003 mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah: “Pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang penyandang disabilitas, anak-anak berbakat (gifted children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat.”

Unicef (2017) menjelaskan pengertian pendidikan inklusif sebagai berikut:” An education system that includes all students, and welcomes and supports them to learn, whoever they are and whatever their abilities or requirements. This means making sure that teaching and the curriculum, school buildings, classrooms, play areas, transport and toilets are appropriate for all children at all levels. Inclusive education means all children learn together in the same schools.” Artinya: Pendidikan inklusif adalah suatu sistem pendidikan yang mencakup semua peserta didik, dan menyambut serta mendukung mereka untuk belajar, siapa pun mereka dan apa pun kemampuan atau persyaratan mereka. Ini berarti memastikan bahwa pengajaran dan kurikulum, gedung sekolah, ruang kelas, area bermain, transportasi, dan toilet sesuai untuk semua anak di semua tingkatan. Pendidikan inklusif berarti semua peserta didik belajar bersama di sekolah yang sama.

Dalam Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. (2021) yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek mengemukakan pengertian pendidikan inklusif sebagai berikut: “Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya. Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan. 

Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak. Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak.

Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dia mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan (Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. (2021) Puskurbuk Balitbang dan Perbukuan Kemendikbudristek).

Pendidikan inklusif sebagai sebuah pendekatan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi semua anak, remaja dan orang dewasa yang difokuskan secara spesifik  kepada mereka yang rawan dan rapuh, terpinggirkan dan terabaikan. Prinsip pendidikan inklusif di adopsi dari Konferensi Salamanca tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus (UNESCO, 1994).

Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa  sekolah harus mengakomodasi  semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak disabilitas, anak-anak dengan cerdas dan bakat istimewa (gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).

Persoalan pokok dalam pendidikan inklusif adalah terakomodasinya hak azasi manusia (HAM) dalam pendidikan yang  dinyatakan dalam deklarasi universal tentang hak azasi manusia (Universal Declaratation of Human Right, 1948). 

Hal yang lebih khusus dan sangat penting adalah hak anak untuk tidak didiskriminasikan yang dinyatakan dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child, UN, 1989). Sebagai konsekuensi logis dari hak-hak anak ini adalah bahwa setiap anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang ramah yang tidak diskriminatif dalam hal disabilitas (disability), kelompok etnik (ethnicity)), agama (religion), bahasa (language), jenis kelamin (gender), kemampuan (capability) dan sebagainya.

Sementara itu terdapat alasan-alasan penting seperti alasan ekonomi, sosial, dan politik untuk mencari kebijakan dan pendekatan pendidikan yang bersifat inklusif. Ini berarti bahwa pendidikan diharapkan meningkatkan perkembangan personal, membangun hubungan antar individu,  kelompok dan bangsa. Salamanca StatementandFramework for Action, (1994) menjelaskan bahwa sekolah umum/kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat inklusif dan mencapai cita-cita pendidikan untuk semua.

Pengaruh perkembangan politik terhadap keberagaman budaya dan meluasnya pemahaman tentang demokrasi telah menguatkan peran pendidikan dalam sosialisasi politik dan memfasilitasi  keaktifan warga negara dalam berdemokrasi. Pendidikan, di samping merespon keberagaman talenta individu, juga menghadapi rentang latar belakang budaya yang luas dari kelompok yang  akan membentuk masyarakat (society). 

Pendidikan memikul tugas berat untuk mengarahkan keberagaman menjadi sebuah konstribusi konsruktif  terhadap pemahaman bersama antara individu dengan kelompok. Sebuah kebijakan pendidikan hendaknya mampu mempertemukan pluralisme dan memberi peluang setiap orang menemukan tempat di dalam masyarakat. 

Komisi International tentang Pendidikan untuk abad 21, mengingatkan  bahwa kebijakan pendidikan secara memadai bersifat diversifikasi dan dirancang agar tidak menjadi penyebab terjadinya eksklusifitas sosial, dan sekolah mendorong keinginan individu untuk hidup bersama (UNESCO, 1996).

hendar.ortho

Penulis Kang Dado

Post a Comment for "Perspektif Inklusif Menurut Para Ahli"