Sumber gambar: thestaffingstream.com |
Karena contract review bukan sekedar membaca contract. Terdapat dua teknik yang wajib dipahami dalam melakukan contract review:
1. Membaca express term.
2. Menganalisis implied term.
Membaca express term adalah membaca apa yang tertulis dalam kontrak meliputi kovenan (legal obligation) yang telah dirancang.
Review atas express term bertujuan untuk menguji kejelasan kontrak dari sisi teknis dan kesesuaian dengan kehendak para pihak.
Menganalisis implied term atau unstated legal obligation adalah membaca implikasi dari express term yang disepakati.
Mengabaikan implied term membuka celah konflik interpretasi kontrak. Misalnya, express term mengatur Pihak A akan mengganti biaya hotel, sarapan, dan makan malam yang dikeluarkan Pihak B.
Timbul pertanyaan, lalu siapa yang mengganti biaya Pihak B atas kegiatan minum teh di jam 10 pagi? Karena Pihak B dapat saja menganggap minum teh jam 10 pagi termasuk bagian dari sarapan, dan berhak meminta penggantian.
Perbedaan interpretasi kontrak bukan hal sederhana, karena konflik itu berkaitan dengan terminasi dan penyelesaian sengketa.
Kontrak yang baik hendaknya berisi: (a) kesepakatan untuk melakukan sesuatu dan (b) mengatur apa yang tidak dikehendaki. Dengan kata lain harus 100% express term.
Mereduksi implied term berarti mengurangi peluang sengketa akibat kesalahan pemaknaan isi kontrak.
Salah satu prinsip yang harus berada di kepala seorang reviewer: contra-proferentum, yaitu menganggap counterpart pasti mengambil keuntungan dari kontrak yang ia susun.
Selain itu terdapat juga prinsip ‘clear word’, di mana reviewer harus memiliki prasangka buruk bahwa calon mitranya telah berpikir untuk merancang jalan tikus untuk ingkar atau tidak mematuhi hal-hal yang telah disepakati melalui pasal-pasal yang ia rancang.
Dari prasangka buruk tersebut, reviewer dituntut memikirkan strategi kontrak yang seimbang dan mencegah counterpart lari dari kewajibannya atau tidak melakukan pemulihan perbuatan ingkar janjinya.
Hasil review akan menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan negosiasi.
Penulis: Andhika Prayoga, Commercial and Corporate Litigation - Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Post a Comment for "Teknik dalam Melakukan Contract Review"