Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dijelaskan pengertian asesmen dan asesmen diagnostik.
Definisi asesmen dalam regulasi dijelaskan sebagai berikut :
“Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.”
“Asesmen diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.”
Dapat diambil kesimpulan bahwa Asesmen adalah suatu proses pengumpulan informasi tentang perkembangan peserta didik dengan mempergunakan alat dan teknik yang sesuai untuk membuat keputusan pendidikan berkenaan dengan penempatan dan program bagi peserta didik tersebut.
Melalui asesmen dapat diketahui kemampuan apa yang sudah dimiliki, apa yang belum atau kelemahannya, dan apa yang menjadi kebutuhan peserta didik, sehingga dapat dirancang program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Tujuan utama asesmen adalah untuk memperoleh informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan program pembelajaran bagi peserta didik yang terjaring terindikasi bermasalah baik pada tahapan perkembangan ataupun akademik, seperti pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Asesmen dilakukan untuk lima keperluan, yaitu :
(1) penyaringan (screening),
(2) pengalihtanganan (referral),
(3) klasifikasi (classification),
(4) perencanaan pembelajaran (instructional planning),
(5) pemantauan kemajuan belajar anak, (monitoring pupil progress).
Penggolongan Asesmen:
1. Asesmen yang bersifat formal
2. Asesmen yang bersifat informal
Jenis Asesmen:
1. Asesmen perkembangan
2. Asesmen akademik (Pembelajaran)
Asesmen perkembangan merupakan seperangkat asesmen yang dipakai untuk mengungkap kondisi perkembangan anak. Proses pengumpulan informasi tentang aspek-aspek perkembangan anak dianggap penting, karena hasilnya diduga memiliki pengaruh yang cukup bermakna terhadap prestasi akademik anak.
Asesmen akademik adalah asesmen yang dilakukan untuk mengungkap kemampuan atau kompetensi peserta didik dalam bidang akademik atau pembelajaran
Assessmen For Learning (AfL), yaitu asesmen yang digunakan untuk kepentingan proses belajar. Asesmen ini bersifat asesmen yang berorientasi pada kurikulum.
Assessmen As Learning (AaL), yaitu asesmen yang dilakukan dalam proses belajar berlangsung untuk melihat respon atau perilaku yang terjadi pada saat pembelajaran berlangsung
Assessmen Of Learning (AoL), yaitu asesmen yang dilakukan diakhir pelajaran untuk melihat tingkat penguasaan setelah intervensi dilakukan.
Setiap guru pada satuan pendidikan selayaknya dapat melaksanakan asesmen perkembangan yang sifatnya informal dan melaksanakan asesmen akademik dan nonakademik sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Asesmen dapat dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh satuan pendidikan, dengan melibatkan guru pendidikan khusus atau guru pembimbing khusus, guru, orangtua, dan/atau tenaga ahli lain sesuai dengan kebutuhan.
Tahapannya :
1. Merencanakan/menyusun instrumen asesmen
2. Melaksanakan asesmen (pengumpulan data)
3. Analisis hasil asesmen, pemetaan hambatan dan potensi, dan analisis skala prioritas
4. Menggambarkan profil; sebagai kesimpulan yang menggambarkan hambatan, potensi, dan kebutuhan laporan hasil asesmen
5. Tindak lanjut hasil asesmen (rekomendasi)
Instrumen Asesmen Perkembangan
Model atau contoh instrumen asesmen perkembangan bagi peserta didik berkebutuhan khusus sudah banyak disusun oleh para ahli atau praktisi. Guru bisa menggunakannya dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dari setiap aspek perkembangan yang akan diasesmen. Guru juga bisa menyusun instrumen asesmen sesuai dengan kebutuhan.
Instrument Asesmen Akademik
Guru menyusun instrumen asesmen akademik (pembelajaran) sesuai dengan kebutuhan/tujuan sesuai bidang pelajaran masing-masing.
semoga bermanfaat.
wassalam.....
Penulis: Hendar.ortho
Sumber gambar: guru-id.com |
“Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.”
“Asesmen diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.”
Dapat diambil kesimpulan bahwa Asesmen adalah suatu proses pengumpulan informasi tentang perkembangan peserta didik dengan mempergunakan alat dan teknik yang sesuai untuk membuat keputusan pendidikan berkenaan dengan penempatan dan program bagi peserta didik tersebut.
Melalui asesmen dapat diketahui kemampuan apa yang sudah dimiliki, apa yang belum atau kelemahannya, dan apa yang menjadi kebutuhan peserta didik, sehingga dapat dirancang program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Tujuan utama asesmen adalah untuk memperoleh informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan program pembelajaran bagi peserta didik yang terjaring terindikasi bermasalah baik pada tahapan perkembangan ataupun akademik, seperti pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Asesmen dilakukan untuk lima keperluan, yaitu :
(1) penyaringan (screening),
(2) pengalihtanganan (referral),
(3) klasifikasi (classification),
(4) perencanaan pembelajaran (instructional planning),
(5) pemantauan kemajuan belajar anak, (monitoring pupil progress).
Penggolongan Asesmen:
1. Asesmen yang bersifat formal
2. Asesmen yang bersifat informal
Jenis Asesmen:
1. Asesmen perkembangan
2. Asesmen akademik (Pembelajaran)
Asesmen perkembangan merupakan seperangkat asesmen yang dipakai untuk mengungkap kondisi perkembangan anak. Proses pengumpulan informasi tentang aspek-aspek perkembangan anak dianggap penting, karena hasilnya diduga memiliki pengaruh yang cukup bermakna terhadap prestasi akademik anak.
Asesmen akademik adalah asesmen yang dilakukan untuk mengungkap kemampuan atau kompetensi peserta didik dalam bidang akademik atau pembelajaran
Assessmen For Learning (AfL), yaitu asesmen yang digunakan untuk kepentingan proses belajar. Asesmen ini bersifat asesmen yang berorientasi pada kurikulum.
Assessmen As Learning (AaL), yaitu asesmen yang dilakukan dalam proses belajar berlangsung untuk melihat respon atau perilaku yang terjadi pada saat pembelajaran berlangsung
Assessmen Of Learning (AoL), yaitu asesmen yang dilakukan diakhir pelajaran untuk melihat tingkat penguasaan setelah intervensi dilakukan.
Setiap guru pada satuan pendidikan selayaknya dapat melaksanakan asesmen perkembangan yang sifatnya informal dan melaksanakan asesmen akademik dan nonakademik sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Asesmen dapat dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh satuan pendidikan, dengan melibatkan guru pendidikan khusus atau guru pembimbing khusus, guru, orangtua, dan/atau tenaga ahli lain sesuai dengan kebutuhan.
Tahapannya :
1. Merencanakan/menyusun instrumen asesmen
2. Melaksanakan asesmen (pengumpulan data)
3. Analisis hasil asesmen, pemetaan hambatan dan potensi, dan analisis skala prioritas
4. Menggambarkan profil; sebagai kesimpulan yang menggambarkan hambatan, potensi, dan kebutuhan laporan hasil asesmen
5. Tindak lanjut hasil asesmen (rekomendasi)
Instrumen Asesmen Perkembangan
Model atau contoh instrumen asesmen perkembangan bagi peserta didik berkebutuhan khusus sudah banyak disusun oleh para ahli atau praktisi. Guru bisa menggunakannya dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dari setiap aspek perkembangan yang akan diasesmen. Guru juga bisa menyusun instrumen asesmen sesuai dengan kebutuhan.
Instrument Asesmen Akademik
Guru menyusun instrumen asesmen akademik (pembelajaran) sesuai dengan kebutuhan/tujuan sesuai bidang pelajaran masing-masing.
semoga bermanfaat.
wassalam.....
Penulis: Hendar.ortho
Post a Comment for "Asesmen Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka 2022"