Disabilitas adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Keterbatasan ini dapat menghambat dan menyulitkan mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat mewujudkan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat mewujudkan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Aksesibilitas ini meliputi fasilitas dan sarana yang mudah diakses di tempat-tempat umum, seperti permukiman, pelayanan publik, dan lokasi bencana.
Tujuan dari aksesibilitas ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian penyandang disabilitas. Aksesibilitas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (8) UU Penyandang Disabilitas.
Hak-hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas di Indonesia antara lain adalah:
Hak-hak ini diatur dalam berbagai pasal dalam UU Penyandang Disabilitas.
Salah satu contoh kasus tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah adanya fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas di salah satu pusat perbelanjaan.
Hak-hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas di Indonesia antara lain adalah:
- Hak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, seperti parkir khusus, jalur khusus, toilet khusus, lift khusus, dan lain-lain.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang mudah diakses, seperti pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas informasi dan komunikasi tanpa tambahan biaya.
- Hak untuk mendapatkan pelindungan dari bencana, seperti fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas di lokasi pengungsian.
- Hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi dengan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Hak-hak ini diatur dalam berbagai pasal dalam UU Penyandang Disabilitas.
Salah satu contoh kasus tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah adanya fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas di salah satu pusat perbelanjaan.
Fasilitas ini sesuai dengan ketentuan UU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.
Dengan demikian, pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk berpartisipasi dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka.
Dengan demikian, pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk berpartisipasi dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas.
Post a Comment for "Pentingnya Aksesibilitas bagi Disabilitas"